Hero section image background

Pengaduan Publik

Pengaduan Publik Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat

SP4N - LAPOR!

Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, X @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

SP4N - LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan "no wrong door policy" yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.  

 

LAPOR! Untuk Pembangunan dan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

 

Layanan

Frequently Asked Questions

Jika ada pertanyaan seputar LAPOR!, dapat menghubungi di nomor Whatsapp 08111189349 atau melalui email di [email protected]

LAPOR! menyediakan fitur yang dapat digunakan oleh pelapor yaitu fitur Anonim dan Rahasia. Fitur "Anonim" dapat digunakan apabila pelapor menghendaki anonimitas atas identitasnya. Fitur "Rahasia" dapat digunakan untuk membatasi akses publik terhadap laporan anda, sehingga laporan hanya dapat dilihat oleh pelapor, instansi terlapor dan administrator. Fitur ini dapat digunakan salah satu ataupun secara bersamaan apabila dibutuhkan.

Masyarakat dikenakan tarif reguler yang ditetapkan masing-masing operator seluler. Sebagai informasi, LAPOR! telah bekerjasama dengan seluruh operator seluler di Indonesia.

Laporan akan diverifikasi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja. Instansi diberikan waktu 5 (lima) hari kerja untuk memberikan respons, termasuk repons awal (initial respons) apabila memerlukan koordinasi terlebih dahulu dengan satuan kerja terkait.

dekorasi FAQ