
Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat PPID
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
📢 Alur Pengajuan Keberatan Melalui Desk Layanan PPID
1. Pemohon mempersiapkan berkas
-
-
-
-
- Pengaju keberatan mempersiapkan berkas-berkas permohonan informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, c, d, e, f, dan g Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Pengaju keberatan mempersiapkan salinan/photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
-
- Individu : KTP/ SIM/ Paspor
- Kelompok orang : KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
- Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon
- Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
- KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
- AD/ART Organisasi
-
-
-
-
*Apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
*Pengajuan keberatan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterimanya jawaban atas permohonan informasi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu).
2. Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi Formulir Keberatan.
3. Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas pengajuan keberatan.
4. Pemohon menunggu jawaban atas pengajuan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan atas permohonan informasi publik.
5. Pengaju keberatan mendapatkan jawaban atas keberatan dari Atasan PPID.
-
- Informasi Lebih Lanjut :
Penanggung Jawab Permohonan Pengajuan Keberatan Informasi/Petugas PPID Biro Umum Sekretariat Daerah Jawa Barat
Jl. Diponegoro No. 22, Bandung 40151 | Telp. (022)-4231737 | Email : [email protected]
=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-
Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa

Sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. Pemohon informasi dapat menyelesaikan sengketa permohonan informasi PPID Diskominfo Jabar melalui beberapa cara sebagai berikut:
1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;
-
-
-
- Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
- Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
-
-
2. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;
-
-
-
- Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan melampirkan:
- Bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
-
-
3. Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online;
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke [email protected].
