
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat tertuang pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 133 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 133 Tahun 2022
Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat

Tugas
Biro Umum mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan umum, membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, tata usaha.
Fungsi
1.Penyelenggaraan perumusan kebijakan umum, koordinasi administratif, supervisi, pembinaan, pengendalian dan pelayanan administratif dalam bidang umum
2.Penyelenggaraan administrasi Biro Umum;
3.Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Biro Umum; dan
4.Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
![]()
Biro Umum Membawahkan 3 Bagian
dengan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut:
Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah.
Tugas Pokok:
Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang urusan tata usaha Biro Umum,
urusan kepegawaian dan kearsipan, serta urusan perencanaan dan pelaporan lingkup Sekretariat Daerah.
Fungsi:
a.Penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan umum bidang tata usaha Sekretariat Daerah Provinsi;
b.Penyelenggaraan fasilitasi tata usaha Sekretariat Daerah Provinsi;
c.Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bagian tata usaha Sekretariat Daerah Provinsi; dan
d.Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bagian Administrasi Keuangan dan Aset
Tugas Pokok:
Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum,
pemantauan dan evaluasi bidang keuangan dan verifikasi Sekretariat Daerah Provinsi,
penatausahaan keuangan serta akuntansi dan pelaporan.
Fungsi:
a.Penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan umum pengendalian Administrasi Keuangan dan Aset;
b.Penyelenggaraan pengelolaan Administrasi Keuangan dan Aset;
c.Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bagian Administrasi Keuangan dan Aset; dan
d.Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bagian Rumah Tangga Sekretariat Daerah
Tugas Pokok:
Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan umum, koordinasi dan pelayanan administratif urusan dalam,
penggunaan dan penyediaan barang milik daerah serta pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah.
Fungsi:
a.Penyelenggaraan koordinasi penyusunan dan menghimpun bahan kebijakan umum bidang urusan dalam, penggunaan dan penyediaan barang milik daerah serta pemeliharaan dan pengamanan barang milik Daerah lingkup Sekretariat Daerah Provinsi;
b.Penyelenggaraan fasilitasi urusan dalam, penggunaan dan penyediaan barang milik Daerah serta pemeliharaan dan pengamanan barang milik Daerah lingkup Sekretariat Daerah Provinsi;
c.Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bagian Rumah Tangga Sekretariat Daerah Provinsi; dan
d.penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.