Hero section image background

PPID Biro Umum

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

 

 

 

GAMBARAN SINGKAT PEMBENTUKAN PPID

 

 

Surat Keputusan Penetapan PPID

Pada Tahun 2010 Provinsi Jawa Barat membentuk PPID yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 489/Kep.487-Diskominfo/2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemudian pada tahun 2014, Keputusan Gubernur tersebut dicabut dan digantikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 042/Kep.665-Humasprotum/2014 yang artinya PPID Provinsi Jawa Barat berada di Biro Humas, Protokol dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Pada Tahun 2017, Keputusan Gubernur tersebut ditinjau kembali dan menghasilkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 042/Kep.175-Humaspro/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Provinsi Jawa Barat dengan struktur PPID yang baru. Struktur tersebut mencantumkan dengan jelas antara PPID Utama dan PPID Pembantu (Perangkat Daerah dan BUMD) Pada tahun 2021. Keputusan Gubernur terbaru Nomor 067/Kep.225-Diskominfo/2021 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa PPID Utama Provinsi Jawa Barat saat ini berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat .

 

 

 

VISI DAN MISI PPID PROVINSI JAWA BARAT

 

VISI

MEWUJUDKAN PROVINSI JAWA BARAT YANG TERBUKA DAN INFORMATIF

 

MISI

1.Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel;

2.Membangun Forum Koordinasi PPID Perangkat Daerahdan Kabutapen/Kota yang Kolaboratif; dan

3.Menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik yang Inovatif

 

 

 

 

 

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

 

PPID UTAMA

              1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
              2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
              3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyampaian, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
              4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
              5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
              6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
              7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas 14 (empat belas) Informasi Publik yang akan dikecualikan;
              8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
              9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
              10. Melakukan pembinaan, pengawasa, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi

 

 

PPID PELAKSANA

                      1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
                      2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
                      3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
                      4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
                      5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
                      6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
                      7. Menjami ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

Layanan PPID

Merupakan layanan yang tersedia pada PPID Biro Umum

Gambar ke-1

Permohonan Informasi

Mau mengajukan informasi? Cek tata cara alurnya di sini.

Gambar ke-2

Daftar Informasi Publik

Informasi seputar Daftar Informasi Publik di Biro Umum Sekrtariat Daerah Provinsi Jawa Barat

Gambar ke-3

Informasi Dikecualikan

Daftar informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohonan Informasi Publik

Gambar ke-4

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi Biro Umum yang harus selalu disediakan apabila terdapat permohonan publik

Gambar ke-5

Informasi Berkala

Informasi Biro Umum yang wajib diperbaharui secara berkala lalu desediakan dan diumumkan kepada publik

Gambar ke-6

Informasi Serta Merta

Informasi Biro Umum yang berkaitan hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum, wajib diumumkan tanpa penundaan

Gambar ke-7

Pengajuan Keberatan

Bagaimana langkah untuk mengajukan keberatan terkait permohonan informasi? Cek di sini.