Hero section image background

PPID Biro Umum

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

 

 

 

Surat Keputusan Penetapan PPID

 

 

 

Pada Tahun 2010 Provinsi Jawa Barat membentuk PPID yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 489/Kep.487-Diskominfo/2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemudian pada tahun 2014, Keputusan Gubernur tersebut di cabut dan digantikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 042/Kep.665-Humasprotum/2014 yang artinya PPID Provinsi Jawa Barat berada di Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Prov. Jabar. Dan pada Tahun 2017, Keputusan Gubernur tersebut ditinjau kembali dan menghasilkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 042/Kep.175-Humaspro/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Provinsi Jawa Barat denga struktur PPID yang baru, struktur tersenut mencantumkan jelas antara PPID Utama dan PPID Pembantu (Perangkat Daerah dan BUMD) Pada tahun 2021, Keputusan Gubernur terbaru Nomor 067/Kep.225-Diskominfo/2021 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa PPID Utama Provinsi Jawa Barat saat ini berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat .

 

 

Layanan PPID

Merupakan layanan yang tersedia pada PPID Biro Umum

Gambar ke-1

Permohonan Informasi

Mau mengajukan informasi? Cek tata cara alurnya di sini.

Gambar ke-2

Alur Layanan Informasi

Informasi seputar pengajuan informasi publik di Biro Umum Sekrtariat Daerah Provinsi Jawa Barat

Gambar ke-3

Pengajuan Keberatan

Bagaimana langkah untuk mengajukan keberatan terkait permohonan informasi? Cek di sini.

Gambar ke-4

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi Biro Umum yang harus selalu disediakan apabila terdapat permohonan publik

Gambar ke-5

Informasi Berkala

Informasi Biro Umum yang wajib diperbaharui secara berkala lalu desediakan dan diumumkan kepada publik

Gambar ke-6

Informasi Dikecualikan

Daftar informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohonan Informasi Publik

Gambar ke-7

Informasi Serta Merta

Informasi Biro Umum yang berkaitan hajat hidup orang banyak serta ketertiban umum, wajib diumumkan tanpa penundaan

Footer Site Logo

Alamat

Alamat Jl. Diponegoro No.22, Cihaur Geulis, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat 40122

Email

biroumum@jabarprov.go.id

Nomor Telepon

0812345678

Sosial Media

Sitemap

Copyright © Biro Umum Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2024