
Permohonan Informasi
Mau mengajukan informasi? Cek tata cara alurnya di sini.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pada Tahun 2010 Provinsi Jawa Barat membentuk PPID yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 489/Kep.487-Diskominfo/2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemudian pada tahun 2014, Keputusan Gubernur tersebut di cabut dan digantikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 042/Kep.665-Humasprotum/2014 yang artinya PPID Provinsi Jawa Barat berada di Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Prov. Jabar. Dan pada Tahun 2017, Keputusan Gubernur tersebut ditinjau kembali dan menghasilkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 042/Kep.175-Humaspro/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Provinsi Jawa Barat denga struktur PPID yang baru, struktur tersenut mencantumkan jelas antara PPID Utama dan PPID Pembantu (Perangkat Daerah dan BUMD) Pada tahun 2021, Keputusan Gubernur terbaru Nomor 067/Kep.225-Diskominfo/2021 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa PPID Utama Provinsi Jawa Barat saat ini berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat .
Merupakan layanan yang tersedia pada PPID Biro Umum
Informasi seputar pengajuan informasi publik di Biro Umum Sekrtariat Daerah Provinsi Jawa Barat
Bagaimana langkah untuk mengajukan keberatan terkait permohonan informasi? Cek di sini.
Informasi Biro Umum yang harus selalu disediakan apabila terdapat permohonan publik