
Permohonan Informasi
Mau mengajukan informasi? Cek tata cara alurnya di sini.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

![]()
Pada Tahun 2010 Provinsi Jawa Barat membentuk PPID yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 489/Kep.487-Diskominfo/2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemudian pada tahun 2014, Keputusan Gubernur tersebut dicabut dan digantikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 042/Kep.665-Humasprotum/2014 yang artinya PPID Provinsi Jawa Barat berada di Biro Humas, Protokol dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Pada Tahun 2017, Keputusan Gubernur tersebut ditinjau kembali dan menghasilkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 042/Kep.175-Humaspro/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Provinsi Jawa Barat dengan struktur PPID yang baru. Struktur tersebut mencantumkan dengan jelas antara PPID Utama dan PPID Pembantu (Perangkat Daerah dan BUMD) Pada tahun 2021. Keputusan Gubernur terbaru Nomor 067/Kep.225-Diskominfo/2021 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa PPID Utama Provinsi Jawa Barat saat ini berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat .
![]()
MEWUJUDKAN PROVINSI JAWA BARAT YANG TERBUKA DAN INFORMATIF
1.Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel;
2.Membangun Forum Koordinasi PPID Perangkat Daerahdan Kabutapen/Kota yang Kolaboratif; dan
3.Menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik yang Inovatif
![]()

![]()
Merupakan layanan yang tersedia pada PPID Biro Umum

Informasi seputar Daftar Informasi Publik di Biro Umum Sekrtariat Daerah Provinsi Jawa Barat

Informasi Biro Umum yang harus selalu disediakan apabila terdapat permohonan publik

Informasi Biro Umum yang wajib diperbaharui secara berkala lalu desediakan dan diumumkan kepada publik